
Saham Mal & Ritel Dapat 'Booster' dari PPKM yang Kian Longgar

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten pengelola mal dan ritel melesat ke zona hijau pada lanjutan sesi I perdagangan Selasa (8/3/2022). Hal ini terjadi seiring adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 2 di kawasan Jabodetabek pada pekan ini.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut saham-saham pemilik mal yang menguat, per pukul 10.55 WIB.
Ciputra Development (CTRA), naik +9,50%, ke Rp 980/unit
Summarecon Agung (SMRA), +9,16%, ke Rp 715/unit
Bumi Serpong Damai (BSDE), +7,82%, ke Rp 965/unit
Pakuwon Jati (PWON), +6,33%, ke Rp 470/unit
Alam Sutera Realty (ASRI), +5,52%, ke Rp 153/unit
Agung Podomoro Land (APLN), +4,46%, ke Rp 117/unit
Lippo Karawaci (LPKR), +3,17%, ke Rp 130/unit
Menurut data di atas, saham pengelola Mal Ciputra CTRA memimpin kenaikan sebesar 9,50%. Dengan ini, dalam sepekan saham CTRA naik 5,95%.
Kemudian, saham emiten pemilik Mal Summarecon SMRA juga melejit 9,16%, rebound dari koreksi 5,76% kemarin.
Saham BSDE dan PWON juga masing-masing melesat 7,82% dan 6,44%.
Kemudian, di bawah ini saham-saham emiten ritel yang menghijau.
Matahari Putra Prima (MPPA), naik +10,00%, ke Rp 264/unit
Ace Hardware Indonesia (ACES), +4,17%, ke Rp 1.000/unit
Ramayana Lestari Sentosa (RALS), +3,31%, ke Rp 625/unit
MAP Aktif Adiperkasa (MAPA), +2,68%, ke Rp 2.680/unit
Matahari Department Store (LPPF), +2,36%, ke Rp 5.425/unit
Mitra Adiperkasa (MAPI), +0,62%, ke Rp 805/unit
Mengacu pada data di atas, saham emiten pengelola Hypermart, MPPA, melesat 10,00%, setelah turun dalam 3 hari beruntun.
Saham pemilik gerai ritel kebutuhan rumah tangga ACES juga terkerek 4,17% pagi ini, memutus tren penurunan dalam 3 hari sebelumnya.
Kemudian, saham peritel RALS juga naik 3,31% pagi ini.
Sebelumnya, perubahan status PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2 itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
Terdapat sejumlah pelonggaran pada daerah yang menerapkan PPKM level 2. Mulai dari pelaksanaan kegiatan perkantoran, kegiatan makan dan minum di restoran, hingga persyaratan perjalanan domestik.
Untuk kegiatan perbelanjaan, misalnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 70% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Virus Covid Omicron, Cek Nasib Saham Mal & Ritel!