Quotex Ilegal, Begini Modus Doni Salmanan 'Menjerat' Korban

Jakarta, CNBC Indonesia - Influencer Doni Salmanan kini menyusul afiliator judi online lainnya seperti Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang terjerat hukum. Ia dilaporkan ke pihak polisi terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong, hingga tindak pidana pencucian uang.
Dugaan pelanggaran itu dalam pengusutan penggunaan aplikasi binary option, yakni Quotex.
Dalam laman resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019 lalu. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.
DoniĀ Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban dengan inisial RA. Awalnya, RA tertarik dengan Quotex yang dipromosikan oleh pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal SoreangĀ tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Bayu Manuhutu.
Bayu menjelaskan, RA terpancing oleh mobil hingga motor mewah Doni Salmanan dalam video Youtube. Dalam video tersebut dikatakan jika mobil dan motor tersebut sebagai hasil dari trading di Quotex.
"Bahwa pada awalnya klien kami RA menonton video YouTube Doni Salmanan. Pada beberapa video yang klien kami tonton melihat video kendaraan mewah dari motor hingga mobil mewah yang katanya hasil dari trading binary option Quotex," ujar Bayu seperti dikutip dari Detik.com, Senin (7/3/2022).
Singkat cerita, RA kemudian bergabung ke dalam grup VIP Telegram ketika Doni Salmanan menjadi mentor trading-nya. Diakui pula jika ada minimal deposit untuk masuk ke dalam grup tersebut.
"Setelah dicoba, klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," imbuh Bayu.
Kemudian, Bayu mengatakan pernah ada seorang mantan afiliator yang membeberkan bahwa apabila seorang trader kalah, afiliator bisa mendapat keuntungan hingga 70%. Bayu menyebut RA baru sadar kalau ternyata sistem di Quotex hanya menguntungkan pihak Quotex dan afiliatornya.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ucap Bayu.
Pada 3 Februari 2022, RA memutuskan melaporkan kasus ini ke Bareskrim. Doni Salmanan menjadi terlapor dalam hal ini.