Bappebti Geruduk Acara di Bali, Terkait Robot Trading?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Minggu, 06/03/2022 18:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menghentikan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK). Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Adapun pertemuan yang dilakukan di Bali oleh keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) tersebut juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan, sesuai dengan peraturan perundangan, setiap kegiatan yang belum memiliki izin dilarang melakukan kegiatan usaha termasuk perdagangan berjangka komoditi.



"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,
Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2022).

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Menurutnya, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.


Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar) sampai dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar) Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," pungkasnya.


(Lidya Julita Sembiring/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi