
Influencer Binomo, Nasibmu Kini...

Jakarta, CNBC Indonesia - Akun Instagram influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini sepi. Tak ada lagi unggahan kekayaan seperti yang biasa ia lakukan.
Postingan terakhir Indra Kenz di akun instagramnya adalah pada 17 Februari lalu. Isinya tentang pengakuannya terkait aplikasi Binomo yang belakangan menjadi bumerang bagi pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich asal Medan tersebut.
Aplikasi tersebut yang pada akhirnya membuat Indra Kenz yang memiliki jargon "Wow murah banget" itu menjadi tersangka. Kasus yang menjeratnya adalah penipuan berbasis investasi.
Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut. Perlu ditegaskan bahwa perdagangan opsi biner di Indonesia itu illegal, tidak ada yang terdaftar di Bapebti dan diawasi OJK.
Ia pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya pun akan disita.
Penyitaan aset-aset Indra Kenz akan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Bareskrim Polri bahkan akan bergerak langsung ke Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/3/2022) besok.
Barang yang Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan sebagian. Mulai dari mobil mewah hingga rumah.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu saat dihubungi, dikutip Minggu.
Bukan hanya itu, polisi juga berniat menyita apartemen milik Indra Kenz di Medan. Kepolisian pun akan menyita rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu lagi.
Indra Kenz sendiri sudah ditahan sejak 25 Februari. Ia menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Indra Kenz Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(sef/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari Jualan Mie Hingga Bisnis Bar, Ini Kekayaan Indra Kenz
