Baru Awal Bulan, Sudah Ada 8 Emiten Bakal Didepak BEI

vap, CNBC Indonesia
Rabu, 02/03/2022 17:25 WIB
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru saja memasuki bulan Maret, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan peringatan potensi delisting bagi delapan perusahaan tercatat. Hal ini kian menambah panjang daftar emiten yang bakal didepak dari bursa.

Kedelapan emiten tersebut adalah:

1. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)-- saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022. Benny Tjokrosaputro tercatat sebagai Komisaris Utama, di mana dirinya juga punya 3,01% saham.


2. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)-- saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Maret 2023.

3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)-- saham PT Forza Land Indonesia Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)-- saham PT Grand Kartech Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022.

5. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)-- saham PT Steadfast Marine Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 30 Agustus 2023. Eddy Kurniawan Logam tercatat sebagai Komisaris Utama, punya 19,91% saham.

6. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)-- saham PT Mas Murni Indonesia Tbk ("Perseroan") telah disuspensi selama 6 (enam) bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 (dua puluh empat) bulan pada tanggal 30 Agustus 2023.

7. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)-- saham Perseroan telah disuspensi selama 6 bulan pada tanggal 1 Maret 2022.

8. PT Onix Capital Tbk (OCAP)-- saham PT Onix Capital Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 September 2022.

Seperti diketahui, bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh emiten-emiten di atas," tulis pengumuman BEI seperti dikutip, Rabu (2/3/2022).


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia