OJK Larang Bank Fasilitasi Kegiatan Yang Bersifat Spekulasi

Vega Aulia Pradipta, CNBC Indonesia
24 February 2022 11:20
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulasi dan ilegal.

Hal itu diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK dalam akun instagram resmi OJK @ojkindonesia yang dikutip, Kamis (24/2/2022). 

"Bank juga harus menerapkan prinsip Know-Your-Customer atau KYC sehingga Bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan," ujar Anto. 

OJK juga memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi ilegal, money game, perjudian, atau skema Ponzi.

Penggunaan rekening/rekening virtual di Bank dalam rangka perdagangan Aset Kripto, hanya diperkenankan oleh pedagang Aset Kripto yang legal dan telah memperoleh izin dari Bappebti Kementerian Perdagangan, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Perdagangan aset kripto bukan merupakan kewenangan OJK, melainkan kewenangan Bappebti Kementerian Perdagangan mengingat aset kripto adalah komoditi," jelas Anto. 

Seperti diketahui, saat ini marak tawaran-tawaran investasi yang bersifat money game, skema ponzi, dan bersifat judi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus binary option dan broker ilegal.

OJK terus mengingatkan masyarakat agar jangan mudah tergiur iming-iming untung yang besar dan promosi dari public figure. Ingat selalu 2L, Legal dan Logis sebelum berinvestasi.

Legal artinya perusahaan memiliki izin kegiatan usaha dan izin menawarkan produk investasi dari otoritas yang berwenang, serta pastikan keaslian surat izin yang digunakan. 

"Waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama, logo, atau identitas yang menyerupai perusahaan resmi," OJK memperingatkan. 

Sedangkan Logis bermakna, keuntungan yang ditawarkan masuk akal. Waspada terhadap tawaran untung besar dan tanpa risiko, karena setiap investasi mempunyai risiko. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update Spin Off Usaha Syariah BTN dan CIMB Niaga, Ini Kata Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular