Jumlah Pinjol Resmi OJK Terus Berkurang, Ada Apa?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
18 February 2022 10:15
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga Oktober 2021, jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 104 platform. Namun ternyata jumlah itu menurun sejak awal Januari tahun lalu.

Padahal kembali pada 2017 lalu, jumlah penyelenggara pinjol meningkat tajam, dari yang awalnya hanya 29 kemudian bertambah menjadi 88 layanan.

Dan jumlah angka tersebut kian bertambah hingga Oktober 2020 yang mencapai 164 penyelenggara.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan, menjelaskan pada awal 2020 dilakukan moratorium dan menghentikan pendaftaran.

"Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan," kata Bambang.

Dengan begitu, OJK memiliki waktu menghadirkan institusi yang bereputasi baik. Mulai dari model bisnis yang adaptif hingga risk management terukur.

Pengawasan regulasi soal hal ini juga sedang terus diperbaiki dan dalam waktu dekat akan selesai.

"Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki," terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75%.

Jika diakumulasikan, jumlahnya mencapai Rp 262,93 triliun dan dengan nilai outstanding nya adalah Rp 27,48 triliun.

"Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas pinjol durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek," pungkasnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Ingat Camilan Sebelum Ajukan Pinjaman ke P2P Lending

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular