Dana Kelolaan Reksa Dana RI Masih Kalah Dari Negara Tetangga

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
17 February 2022 17:14
Chief Investment Officer PT Sinarmas Asset Management, Genta Wira Anjalu
Foto: Chief Investment Officer PT Sinarmas Asset Management, Genta Wira Anjalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai dana kelolaan (Asset Under Management/AUM) industri reksa dana di Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan cukup besar ke depannya. Saat ini, AUM industri reksa dana di Indonesia masih rendah, bahkan ada di bawah dana kelolaan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah AUM reksa dana industri per akhir 2021 mencapai Rp 579,9 triliun. Chief Investment Officer PT Sinarmas Asset Management Genta Wira Anjalu berkata, nilai ini masih terlampau jauh lebih rendah dibandingkan dengan AUM industri reksa dana negara tetangga.

"Bila kita bandingkan dengan GDP angka itu ekuivalen hanya sebesar 3 - 4% dari GDP, masih jauh dari negara tetangga kita seperti Thailand yang 31% [dari GDP] atau 10 kali lipat dari Indonesia, Malaysia 30% dari GDP. Room for growth itu masih banyak untuk industri asset management," kata Genta dalam CNBC Indonesia Capital Market Outlook, Kamis (17/2/2022).

Genta mengingatkan, saat ini jumlah dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola industri perbankan sudah mencapai Rp 5.000 - Rp 6.000 triliun. Jika dibandingkan dengan total AUM industri, maka nilai dana kelolaan reksa dana di Indonesia baru sepersepuluh DPK perbankan.

Ke depannya, Genta yakin penguatan kinerja industri reksa dana bisa terus terjadi apalagi seiring dilakukannya moratorium izin baru bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi (MI).

"Kebijakan moratorium ini bisa meningkatkan daya saing MI. Dengan tak ada MI baru maka yang eksisting bisa fokus perkuat kinerja dan kenalkan produk ke masyarakat. Ini kesempatan MI konsolidasi dan bersaing secara sehat," katanya.

Moratorium izin baru pendirian MI dikeluarkan OJK sejak pertengahan Desember 2021. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan diatur nanti.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan sebagai evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya, tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto saat itu.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi Akhir Tahun, Ini Rekomendasi Reksa Dana Panin AM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular