Resmi! Ini Daftar 229 Kripto Legal di Indonesia, Ada Bitcoin?

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
16 February 2022 06:45
Infografis, Top 5 Kripto Sepekan
Foto: Infografis/ Top 5 Kripto Sepekan/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) diketahui telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Bappebti menyatakan pihaknya terus memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Penetapan 229 jenis aset kripto legal tersebut juga demi memberikan kepastian hukum investasi yang terpercaya dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. 

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Menurutnya, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ujar Wisnu dalam siaran pers Bappebti, Minggu (13/2/2022).

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," tambahnya.

Selain itu, Wisnu juga mengungkapkan bahwa aset kripto Indonesia buatan anak bangsa juga dapat diperdagangkan selama sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurutnya, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkasnya.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bappebti Mengaku Kesulitan Bangun Ekosistem Kripto

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular