OJK Restui BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

dhf, CNBC Indonesia
Senin, 14/02/2022 20:26 WIB
Foto: Kantor Pusat Bank Muamalat (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat Indonesia.

Seperti dikutip dari siaran pers, Senin (14/2/2022), Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, ketetapan OJK ini menunjukkan BPKH selaku PSP Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan dan melakukan transformasi mencapai kinerja yang kian positif.


BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada tanggal 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%.

Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue di mana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp 1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.

Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana menyambut baik hal ini. Sebab, hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.

"Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru," terangnya dalam kesempatan yang sama.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen