
Ini Dia Sederet Alasan BI Tetap Tahan Bunga Acuan BI 7-Day RR

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) edisi Februari kembali mempertahankan tingkat suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5%.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, bank sentral telah mempertahankan tingkat bunga acuan sejak Februari 2021 atau genap setahun. Selain itu, ini adalah tingkat suku bunga acuan terendah dalam sejarah Indonesia merdeka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga acuan di level tersebut sejalan dengan upaya untuk tetap menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi.
"Serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan ksternal yang meningkat," kata Perry dalam konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
BI menegaskan akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut dengan sejumlah kebijakan.
Berikut sederet kebijakan BI dalam menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi nasional:
1. Memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi;
2. Mempertegas normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada tanggal 20 Januari 2022 melalui Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebagai berikut:
* Kenaikan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:
* Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5%, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK;
* Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK;
* Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
* Penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:
* Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 3% dari DPK;
* Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 3,5% dari DPK;
* Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 4% dari DPK.
3. Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022:
4. Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perbandingan /spread/ suku bunga kredit perbankan terhadap negara kawasan.
5. Meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional;
6. Memperluas penggunaan /Local Currency Settlement/(LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia;
7. Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan 6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%
