
Lagi Tren, Pemegang Saham Pengendali Tinggalkan Emiten

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten manufaktur yang bergerak di bidang industri besi dan baja, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) baru-baru ini tercatat tak lagi memiliki pemegang saham pengendali. Seluruh kepemilikan saham di perusahaan saat ini 100% telah dimiliki oleh investor publik.
Selain pengendali HKMU, pengendali pemegang saham pengendali emiten hotel PT Planet Hotels Tbk (PSKT), Red Planet Holdings (Indonesia) Limited, melepas seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rabu (9/2) Red Planet Holdings melepas seluruh kepemilikan sahamnya dari sebelumnya sebanyak 986,94 juta saham atau setara 9% menjadi nol kepemilikan.
Dengan ini, itu berarti PT Crio Indonesia yang tersisa menjadi pengendali PSKT dengan porsi kepemilikan 9,60%.
Selain keduanya, pemegang saham mayoritas emiten debutan pengelola resto Raa Cha Suki & BBQ serta Gokana Ramen & Teppan, PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK), Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, turut menjual 444.444.000 saham perseroan sebagai bagian dari proses penawaran saham perdana (IPO).
Asal tahu saja, ENAK resmi melantai pada Selasa lalu (8/2/2022) di harga Rp 850/saham dengan raupan dana IPO Rp 141,67 miliar. Apa yang sedang terjadi sebenarnya?
Aksi Jual Hyam Sukses Abadi di HKMU
Untuk kasus HKMU, sang pemegang saham pengendali PT Hyamn Sukses Abadi tercatat getol menjual saham perusahaan sejak Mei tahun lalu.
Aksi jual saham HKMU yang dilakukan Hyamn Sukses Abadi terjadi seiring penerima manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO) Ngasidjo Achmad mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada April 2021 dengan nomor perkara 191/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Kendati, memang, belum ada penjelasan resmi yang detail soal korelasi atau keterkaitan langsung soal hal tersebut.
Singkat cerita, lantaran Ngasidjo Achmad tidak kunjung menyampaikan proposal perdamaian usai dikabulkannya permohonan PKPU, pada 26 Januari 2022, Majelis Hakim memutuskan Ngasidjo Achmad berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menurut keterangan di situs PN Jakarta Pusat, Ngasidjo Achmad telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Februari 2022.
Sebelum pengajuan PKPU oleh sang pendiri HKMU tersebut, pada 16 April 2021, Bank Maybank juga mengajukan PKPU terhadap Achmad Ngasidjo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 177/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Permohonan PKPU tersebut dilakukan pasca-kreditur menolak permohonan perpanjangan PKPU yang dilakukan anak usaha HKMU PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP).
Namun, Bank Maybank mencabut permohonan PKPU tersebut. Lalu, pada 4 Mei 2021, Majelis Hakim mengabulkan pencabutan perkara pengajuan PKPU terhadap Achmad Ngasidjo yang diajukan oleh Bank Maybank.
Informasi saja, pada September 2021, lalu saat HKMU merilis prospektus rencana penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, perusahaan masih memiliki pemegang saham pengendali.
PT Hyamn Sukses Abadi yang merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus bertindak sebagai pengendali memiliki 1,51 miliar saham (46,87%). Sementara, 53,13% sisanya dimiliki publik dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%.
Lalu dalam laporan perubahan kepemilikan yang disampaikan perusahaan pada September 2021, pengendalinya ini hanya memiliki 25% saham di perusahaan.
Pelepasan saham tersebut aktif dilaporkan pada Desember 2021 lalu hingga akhirnya saat ini kepemilikan dengan harga penjualan di kisaran Rp 60-Rp 70 per saham. Hingga saat ini saham perusahaan sudah bersemayam di harga Rp 50 alias saham gocap.
Saat ini, hanya ada dua pemegang saham HKMU yang masih eksis. Publik memiliki 3.221.740.000 saham atau 100% saham perusahaan lalu Andriani yang hanya memiliki 10.000 saham saja.
Tanggapan Manajemen HKMU
Menanggapi keluarnya pengendali dari perusahaan, manajemen HKMU menegaskan, saat ini proses bisnis perusahaan masih berjalan normal kendati sudah tak lagi memiliki pemegang saham pengendali (PSP).
Saat ini perusahaan telah berupaya mencari investor strategis baru melalui aksi korporasi yang akan dilakukannya.
Direktur Utama HK Metals Utama Muhamad Kuncoro mengatakan seluruh jajaran komisaris dan direksi perseroan berkomitmen penuh untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjaga kepercayaan publik dan investor.
"Proses bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik pasca keputusan Pemegang Saham Pengendali (PSP) melepas kepemilikan sahamnya," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan, keputusan PT Hyamn Sukses Abadi sebagai PSP melepas kepemilikannya ini karena pertimbangan bisnis. Ini merupakan inisiatif dari Hyamn Sukses Abadi sendiri, tidak berkaitan dengan manajemen perusahaan.
Dalam waktu dekat, perusahaan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung program-program strategis yang telah dicanangkan.
