Komisaris 'Ancam' Eks Sekretaris Perusahaan ARMY, Ada Apa Nih

Dityasa Hanin Forddanta, CNBC Indonesia
09 February 2022 17:05
Doc.Armidian Karyatama
Foto: Doc.Armidian Karyatama

Jakarta, CNBC Indonesia - Hal yang cukup unik terjadi di bursa saham. Barangkali ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah bursa domestik, pemecatan manajemen kunci dengan nada yang cukup keras diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Keterbukaan informasi itu disampaikan oleh perusahaan properti PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), Rabu (9/2/2022). Dewan Komisaris melalui rapat yang dilakukan pada 25 Januari 2022 memutuskan untuk memberhentikan Yudi Darmawan dari jabatannya sebagai sekretaris perusahaan.

Kegerahan manajemen perusahaan, setidaknya seperti yang disampaikan dalam keterbukaan informasi tersebut, sudah terjadi cukup lama.

Yudi Darmawan dikatakan tidak pernah kooperatif dalam menjalankan tugasnya sebagai sekretaris perusahaan baik kepada dewan komisaris maupun pemegang saham, dan tidak pernah menyampaikan laporan kegiatan sekretaris perusahaan sejak 2019 lalu.

Adapun laporan yang tidak disampaikan seperti laporan penyelesaian PKPU ARMY, tagihan pihak ketiga, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dewan komisaris bahkan memberikan ultimatum kepada Yudi Darmawan untuk segera memberikan laporan kegiatan sekretaris perusahaan dalam kurun waktu tujuh hari sejak keterbukaan informasi ini diterbitkan.

Jika dalam kurun waktu tersebut Yudi Darmawan masih tidak mengindahkan permintaan tersebut, maka dewan komisaris dan pemegang saham akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya pada Senin (7/2/2022), WIWIK SUKARNO AR selaku Komisaris PT Armidian Karyatama (ARMY), melalui iklan di media massa mengumumkan bahwa terhitung mulai 04 Februari 2022, menyatakan telah memberhentikan Bambang Irianto selaku Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dan Yudi Darmawan selaku Corporate Secretary ARMY.

"Kemudian terhadap semua tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Bambang Irianto terhitung sejak Sdr. Devi Henita mengundurkan diri pada 2019 dan sdr. Yudi Darmawan dan seterusnya, BUKAN merupakan tanggung jawab Perseroan (ARMY)," ujarnya.

Oleh karena hal-hal tersebut di atas, lanjut Wiwik, maka Perseroan (ARMY) secara resmi TIDAK akan bertanggung jawab terhadap segala bentuk klaim, tuntutan kerugian dari Para Pemegang Saham lain maupun Para Investor dan/atau Pihak Ketiga terhadap tindakan tidak resmi yang dilakukan oleh Sdr. Bambang Irianto dan Sdr. Yudi Darmawan yang mengatasnamakan Perseroan (ARMY).


(dhf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kode Broker Dihapus, Begini Suara Investor Ritel?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular