Agen Sering Salah Jual Unitlink, OJK Gerah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Selasa, 08/02/2022 16:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat ketentuan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unitlink, terutama dari segi penjualan melalui agen. Sebab, dispute yang saat ini terjadi antara nasabah dan perusahaan asuransi disebabkan karena adanya mis-selling yang dilakukan oleh agen.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan agen yang menjual produk asuransi ini diharuskan memiliki sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan agen bisa melakukan penjualan secara baik dan benar kepada nasabah.

"Adanya sebagian nasabah yang menuntut pengembalian premi. Jadi pengembalian premi ini juga sampai DPR dan kemudian dibahas bahwa ada mis-selling yang dilakukan beberapa agen asuransi dan jadi dispute mengenai nilai pengembalian yang dituntut nasabah tersebut," kata Anto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (8/2/2022).


Rancangan ketentuan tersebut akan dirilis OJK dalam waktu dekat, saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Aturan yang akan dirilis ini akan melingkupi mulai dari dari desain produknya sampai dengan cara penjualannya bahkan dengan tata cara pelaksanaan ketika ada terjadi dispute.

"Salah satunya memperkuat dari agen, agen itu harus bersertifikat dan mendapat pelatihan paydi.. Ini karena kita memilih tenaga pemasar yang qualified yang bisa memasarkan dengan benar apa itu investasi, apa benefit unitlink," imbuh Anto.

Anto mencontohkan, banyak terjadi bias antara calon nasabah dengan agen yang biasanya memiliki hubungan keluarga. Karena adanya hubungan tersebut agen jadi tidak merasa wajib menjelaskan mengenai produk tersebut kepada calon nasabah, sedangkan calon nasabah juga mempercayakan produk asuransinya kepada agen.

Lebih lanjut, setelah proses penjualan melalui agen, OJK juga nanti akan mewajibkan perusahaan asuransi ini melakukan konfirmasi ulang kepada calon pemegang polis mengenai produk yang akan digunakannya. Penjelasan yang diberikan bisa lebih ringkas mulai dari fact sheet hingga simulasi dan kaitannya produk tersebut investasinya.

Proses tersebut sejak dari agen hingga penerbitan polis nantinya akan wajib direkam sehingga bukti rekaman tersebut akan menjadi bukti jika terjadi dispute.

"Ini kita juga memastikan satu lagi kesesuaian produk dengan profil resiko pemegang polis. Jangan sampai sebenarnya dia ngga butuh produk ini atau ga fit dengan produk ini tapi dipaksakan dijual kepada yang bersangkutan," papar dia.

Terakhir adalah dari sisi keterbukaan dan transparansi mengenai produk sudah harus dilakukan sejak pra-selling.


(mon)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?