Erick Angkat Asisten Khusus Wamen Tiko Jadi Dirkeu WIKA

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 February 2022 19:03
Menteri BUMN. Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR. (Tangkapan Layar via Twitter @erickthohir)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Tangkapan Layar via Twitter @erickthohir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. [WIKA]. Pengangkatan itu merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilakukan secara hybrid di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Dengan demikian, pengurus perseroan menjadi sebagai berikut:

Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Human Capital dan Pengembangan : Mursyid
Direktur Quality, Health, Safety and Environment : Ayu Widya Kiswari
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Adityo Kusumo
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi III : Rudy Hartono

Sebagai gambaran, Adityo lahir di Jakarta tahun 1982. Adityo meraih gelar sarjana di Universitas Indonesia jurusan Teknik Elektro pada 2004. Kemudian pada tahun 2012, dia mendapatkan gelar Master of Business Administration (MBA) di UCLA Anderson School of Management.

Sebelumnya, Adityo menjabat sebagai Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II selama dua tahun. Adityo mengawali kariernya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai Senior Manager, Consumer & Retail Banking pada tahun 2005 hingga 2012.

Pada tahun 2014, Adityo dipercaya sebagai Assistant Vice President, Project Leader Mergers & Acquisitions (M&A) selama dua tahun. Kemudian pada 2017 hingga 2019, dia menjabat sebagai Vice President, Project Leader Mergers & Acquisitions (M&A) di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

RUSPLB Tahun Buku 2021 yang dipimpin Jarot Widyoko selaku komisaris utama juga menghasilkan keputusan berupa perubahan anggaran dasar perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Ini merupakan tindak lanjut sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, ada dua faktor lain berupa: pengumuman dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2 Agustus 2021 tentang pemberlakuan penggunaan KBLI 2020 pada layanan Perseroan Terbatas.

Kemudian, terbitnya kebijakan pemerintah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal berusaha dan berusaha di tanah air juga menjadi pertimbangan lain perubahan anggaran dasar perseroan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wika Ajukan Penundaan Bayar Utang, Menteri BUMN Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular