Duh! 84% UMKM RI Alami Penurunan Pendapatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori menyatakan, selama pandemi Covid-19 banyak pelaku UMKM yang mengalami penurunan pendapatan.
Hal ini, kata Buchori sebagai imbas dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19.
"84,20% UMKM mengalami penurunan pendapatan," kata Buchori, Jumat (4/2/2022).
Secara umum, sebanyak 8 dari 10 pelaku UMK juga cenderung mengalami penurunan permintaan. Sedangkan, 62,21% UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
Padahal, kata Buchori, sektor UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Tercatat, ada sebanyak 65 juta pelaku UMKM di Tanah Air yang menyumbang 60,51% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Sektor ini menyerap sebanyak 120 juta tenaga kerja dengan pangsa ekspor sebesar 15,65% dari total ekspor non migas Indonesia," urainya.
Guna menghadapi dampak tekanan pandemi terhadap sektor UMKM, pemerintah menelurkan berbagai kebijakan di sektor ini antara lain melalui insentif final UMKM kepada lebih dari 130 ribu pelaku UMKM senilai Rp 0,80 triliun. Selanjutnya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur.
Tidak hanya itu, kebijakan restrukturisasi kredit di sektor UMKM juga mencapai Rp 276,36 triliun yang berasal dari 3,3 juta debitur.
(sys/dhf)