
Cegah Korupsi di BUMN, Erick Minta Revisi UU Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan.
Sebab, dengan dilakukannya revisi atas UU ini diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya.
"Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," kata Erick di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan, hal yang sama di dua lembaga keuangan BUMN ini jangan sampai terjadi pada dana pensiun yang ada di bawah naungan BUMN.
Selain masalah keuangan, juga menghindari adanya upaya korupsi di lingkungan BUMN saat ini. Untuk itu diperlukan peran dan kerja sama berbagai pihak.
"Bukan saling menyalahkan, tidak boleh ada ego sektoral. Ini jadi bagian besar dari reformasi undang-undang keuangan dan meyakini presiden kita berani karena beliau pemimpin yang tidak terbelenggu masa lalu," ungkapnya.
Kendati demikian, aturan tersebut saat ini masih menunggu dari Kementerian Keuangan dan DPR untuk memproses dan mengesahkannya.
Meski begitu, dari pengalaman yang sudah terjadi diĀ Asabri dan Jiwasraya saat ini sudah menjadi peringatan bagi BUMN lainnya untuk menerapkan tata kelola yang baik.
"Untuk BUMN, bagusnya isu ini terselesaikan dan dapat juga memenjarakan para pimpinanĀ BUMN berikutnya kalau sengaja tidak mengikuti tata kelola yang akhirnya ini yang terjadi," tandasnya.
(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN