
Warning dari BEI, Sugih Energy Bisa di Depak dari Bursa RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, emiten migas, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) di BEI.
Sebab, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa, perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, maka bursa dapat melakukan delisting atas efek Perusahaan Tercatat tersebut.
"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria Delisting," kata Nyoman, kepada awak media.
Nyoman menambahkan, berdasarkan POJK No.3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan tercatat yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.
Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama emiten migas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Fadel Muhammad mengaku sudah tidak tahu-menahu perihal kondisi terkini dan nasib perusahaan itu ke depan.
"Enggak tahu saya, enggak jelas semua... Udah enggak ngikutin saya, tanya mereka aja, deh," ujarnya ketika dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).
Seperti diketahui, Fadel merupakan salah satu manajemen kunci yang memutuskan mengundurkan diri dari Sugih Energy. Menurut Fadel, bahkan pengunduran diri sejumlah direksi dan komisaris sudah terjadi sejak lama, meski ia tidak merinci kapan pastinya.
"[Iya mengundurkan diri semua], sudah lama itu," ujarnya.
Fadel juga mengaku dirinya memang pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris di Sugih Energy, namun sudah lama juga dia meninggalkan posisi tersebut.
"Tapi sudah lama itu [saya jadi komisaris utama], sekarang sudah enggak," ujarnya.
Untuk diketahui, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Sugih Energy berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 24 Oktober 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama (Independen) : Fadel Muhammad
Komisaris : Adrian Rusmana
Komisaris Independen : Sany Kharisman Wisekay
Direktur Utama : Walter Rudolf Kaminski
Direktur : David Kurniawan Wiranata
Direktur : Lawrence T.P. Siburian
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Januari 2022, seluruh dewan direksi dan komisaris Sugih Energy kompak mengundurkan diri, kecuali Komisaris Adrian Rusmana.
"Kemudian mengenai pengurusan Sugih Energy selanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada pemegang saham pengendali."
Dalam suratnya kepada BEI, pengunduran diri berjamaah itu dilakukan lantaran direksi telah berupaya dengan segala cara agar bisa melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Namun, perusahaan tidak lagi memiliki uang sedikit pun untuk menghelat kegiatan ini.
Jajaran direksi sejatinya sudah menghubungi para pemegang saham. Akan tetapi, tidak ada pemegang saham yang mau menaruh dana di perusahaan untuk penyelenggaraan RUPST.
Adapun Susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31 Juli 2019 adalah, Golden Hill Energy Fund 11,52%, Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital Pte Ltd 7,71%, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49%, dan masyarakat 66,23%. Total saham SUGI 24,81 miliar saham, di mana publik memegang 16,43 miliar saham.
SUGI juga menyebutkan bahwa jajaran direksi dan komisaris tidak dapat bekerja karena tidak memiliki kantor yang telah disegel oleh pihak pengelola gedung akibat sewa yang tidak dibayarkan.
Perseroan beralamat di Menara Anugrah Lantai 10, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 8.6-8.7, Kantor Taman E33, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta 12950. Manajemen juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak memiliki karyawan lagi karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji karyawan sejak awal 2019. Program kerja pun tidak bisa dilaksanakan.
"Presiden Direktur perseroan adalah warga negara asing, serta belum memiliki KITAS dan izin kerja, sehingga sampai dengan saat ini dia tidak bisa bekerja."
SUGI juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak pernah melaporkan masalah keuangan perusahaan dan tidak mampu membuat laporan keuangan kepada OJK dan BEI sejak 2018. Di sisi lain, direksi dan komisaris juga tidak menerima honor sejak RUPSLB pada Oktober 2019.
(sys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Andai SUGI Delisting, Dapen Pertamina & Publik 'Nyangkut'