
Duh! Yusuf Mansur Kembali Digugat Rp 98,7 T, Perkara Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama pendakwah Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di pengadilan. Kali ini, Yusuf digugat Rp 98,7 triliun terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa pada 11 Januari 2022 dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain UYM, dalam gugatan tersebut, Zaini juga menggungat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji [wanprestasi]," bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, penggugat juga meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten.
"Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alias BMT," imbuhnya.
Dalam petitum tersbut, Zaini meminta agar hakim menghukum semua tergugat untuk menanggung kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,71 triliun. Rinciannya, nilai ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 98,61 triliun dan kerugian immateriil senilai Rp 100 juta.
"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," lanjutnya.
CNBC Indonesia sudah mengonfirmasi perihal gugatan ini kepada UYM, namun hingga berita ini ditayangkan, Yusuf belum memberikan tanggapannya.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat 12 Orang karena Investasi, Yusuf Mansur Buka Suara
