
Update! Begini Proses Negosiasi Garuda dengan Para Kreditur

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan operasional penerbangan berjadwal dan kargo perseroan tetap normal kendati berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Irfan menyampaikan, tenggat waktu PKPU Sementara ini akan berlangsung sampai dengan 5 Januari besok pukul 17.00 WIB. Irfan meminta agar para kreditur menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaim.
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang.
"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," kata Irfan, dalam keterangan resmi, Senin (4/1/2022).
Irfan menambahkan, sampai saat ini, Garuda menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini tentunya diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.
"Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya," katanya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau daring melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus yang beralamat di Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini