
RBC Aman, Premi Asuransi di RI 2021 Capai Rp 26,1 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi di perasuransian Indonesia mencapai Rp 26,1 triliun hingga akhir November 2021 lalu.
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa sebesar Rp 16,3 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 9,8 triliun.
Permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5% dan 322,9% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%.
Sedangkan dari sektor pembiayaan tercatat Fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6% YoY atau meningkat Rp 1,2 triliun.
Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp 363 triliun hingga akhir periode yang sama. Sedangkan rasio NPF tercatat sebesar 3,92%.
Gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK menilai stabilitas sektor keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik didorong terkendalinya pandemi Covid 19, pulihnya mobilitas dan meningkatnya kegiatan perekonomian.
Indikator perekonomian domestik menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat.
Sementara itu, sektor eksternal juga terus membaik ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa. Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed.
OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Ke depan, OJK akan terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Langkah lainnya yang dilakukan melalui penggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro dan vaksinasi massal.
(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Industri Asuransi RI Tembus Rp 1.491 T
