Aturan MVS Terbit, Ini Target Perburuan Emiten OJK

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2021 14:45
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen M.M (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten atau multi voting share (MVS). Aturan ini dikhususkan mengakomodasi perusahaan berbasis teknologi melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan dengan adanya aturan ini diharapkan akan meningkatkan appetite bagi perusahaan teknologi melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dia menyebut, perusahaan teknologi ini dikategorikan dalam new economy atau perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan produktivitas tinggi.

"Keberhasilan IPO new economy ini diharapkan akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia dan meningkatkan appetite untuk IPO. Masuknya berbagai perusahaan yang menciptakan new economy diharapkan juga meningkatkan kapitalisasi pasar BEI," kata Hoesen dalam webinar secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Pengguna perusahaan teknologi yang tinggi ini diharapkan juga akan dapat mendongkrak jumlah investor di pasar modal. Selain itu, perusahaan ini diharapkan juga akan menciptakan lapangan pekerjaan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham ini diatur mulai dari karakteristik perusahaan yang bisa menggunakan aturan ini hingga ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perusahaan terbuka.

Dalam POJK ini disebutkan tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting shares) dalam POJK ini adalah untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:

  • Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
  • Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
  • Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan
  • Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Yuk Cek 7 Kabar Ini, Biar Bisa Cepat Dapat Cuan


(mon/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading