Biaya Transfer Antar Bank Kini Rp 2.500, Begini Aturannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 22/12/2021 14:30 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST). Di mana salah satu bagiannya mengatur tarif untuk transfer antar bank yang cuma Rp 2.500.

Maka dari itu, BI menyempurnakan 2 (dua) ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.


"Kedua ketentuan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (22/12/2021).

Pada PBI Nomor 23/16/PBI/2021 BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-FAST.

Sementara itu pada PBI Nomor 23/17/PBI/2021 BI mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST.

BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. BI FAST dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Beda Arah "Jurus" Bank Sentral Dunia Atasi Ketidakpastian Dunia