
Simak! Ini Aturan Terbaru BEI Demi Dorong IPO Startup Unicorn

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan beberapa aturan mengenai pencatatan saham untuk mengakomodasi perusahaan rintisan unicorn melantai di pasar modal Tanah Air.
BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) yang berlaku sejak Rabu, 21 Desember 2021. Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018.
"Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit efek bersifat ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, serta memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resmi.
Beberapa poin perubahan dalam peraturan yang baru antara lain, pertama, pengembangan persyaratan pencatatan bagi papan utama dan pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.
Selain itu, adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.
Kedua, ketentuan terkait perpindahan papan dari papan utama ke papan pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022.
Ketiga, dalam rangka menjaga kualitas dari Perusahaan Tercatat, Bursa menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di papan utama yang berlaku sejak 2 Mei 2022 antara lain sebagai berikut:
1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
2. Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham
3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari bursa selama 1 tahun terakhir
Sementara itu, persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu, pemenuhan kriteria sebagai berikut:
1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 Nasabah pemilik SID,
2. Ketentuan saham free float
3. Laporan Keuangan Audit tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut
Adapun, persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:
1. Tidak membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut
2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun.
Selanjutnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI menetapkan beberapa hal:
Pertama, tidak mengenakan sanksi bagi perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021
Kedua, evaluasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang permohonan pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018
Ketiga, dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat, pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan I-A Tahun 2021.
(sys/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Tahun Ini, BEI Hilangkan Diskon Biaya Pencatatan Saham