
Anak Usaha WSKT Repackaging Kredit Sindikasi Rp 5,16 T

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) menyepakati repackaging kredit sindikasi senilai Rp 5,16 triliun.
Tak hanya itu, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ini juga memperoleh tambahan kredit investasi senilai Rp 500 miliar.
Adapun 25 bank yang memberikan kredit tersebut antara lain, Bank BNI, Bank Panin, Bank Artha Graha, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Nagari, Bank Bali, Bank Sulselbar, Bank DIY, Bank Jambi, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank Papua, IIF, Bank Riau Kepri.
Selanjutnya, Bank Sumsel Babel, Bank Kalsel, Bank Sulteng, BNI Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank DIY Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan PT Sarana Multi Infrastruktur Divisi Syariah.
Direktur Utama WTR, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan, repackaging kredit sindikasi ini untuk menjaga komitmen PBTR dalam memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
"Repackaging kredit sindikasi ini dapat meningkatkan kesehatan perusahaan secara keseluruhan, juga secara konsolidasi akan meningkatkan kondisi WTR," ujar Septiawan, dalam keterangan resminya, Rabu (22/12/2021).
Direktur Utama PBTR, Supriyono menyatakan, pelaksanaan repackaging kredit sindikasi akan meringankan beban PBTR.
"Dengan dilakukannya repackaging kredit sindikasi akan sangat membantu PBTR untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan pemeliharaan jalan tol secara optimal, menjalankan operasional jalan tol dan mendukung program pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Pemalang - Batang," jelas Supriyono.
Skema repackaging kredit Sindikasi yang diberikan kepada PBTR ini terdiri dari 3 tahapan fasilitas pembiayaan.
Tranche A, pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagian. Lalu, Tranche B berupa pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang. Pada Tranche C ada ambahan kredit baru sebesar Rp 500 miliar.
Jangka waktu fasilitas yaitu Tranche A & Tranche B maksimal 15 tahun sejak penandatanganan amandemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2036. Sedangkan, Tranche C, jangka waktunya maksimal 18 tahun sejak penandatanganan amandemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2039.
Sebagai informasi, jalan tol ruas Pemalang - Batang yang memiliki panjang 39,2 Km terbagi dalam dua (2) seksi, yakni Pemalang - Pekalongan dan Pekalongan - Batang, dan memiliki tiga (3) gerbang tol, yaitu Simpang Susun (SS) Pemalang dan SS Batang yang sudah beroperasi sejak tahun 2018, dan SS Pekalongan yang beroperasi pada Agustus 2021.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mandiri Rajai Kredit Sindikasi, Salurkan Rp 6,43 T
