Patuhi Qanun Aceh, KB Bukopin Konversi Layanan

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
21 December 2021 17:43
KB Bukopin
Foto: Dok: KB Bukopin

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) segera mengubah seluruh kegiatan operasional perusahaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi syariah.

Hal tersebut dilakukan Bank KB Bukopin sebagai tindak lanjut dari dimulainya penerapan Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun LKS akan mulai efektif diterapkan pada 4 Januari 2022. Pasca penerapan Qanun nanti, seluruh lembaga keuangan di Aceh diwajibkan beroperasi dalam format sesuai syariat Islam.

Direktur Bank KB Bukopin, Helmi Fakhrudin berkata seluruh Dana Pihak Ketiga (DPK) alias tabungan, giro, dan deposito; serta fasilitas kredit kepada nasabah yang sebelumnya dikelola perusahaan akan dialihkan ke Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh. Konversi ini akan dilakukan atas persetujuan nasabah terkait.

"Apabila sampai 31 Desember 2021 nasabah belum dapat memberikan konfirmasi tertulis dan atau datang ke Kantor Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh, maka seluruh fasilitas milik nasabah tersebut akan kami alihkan pelayanannya ke Bank KB Bukopin Kantor Cabang Medan Gajah Mada yang beralamat di Jalan Gajah Mada nomor 23B, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan," ujar Helmi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Bank KB Bukopin memastikan pelayanan terbaik akan terus diberikan perusahaan kepada nasabah dan masyarakat Aceh melalui Bank KB Bukopin Syariah (KBBS). Helmi menyebut, konversi layanan menjadi berbasis syariah di Aceh dilakukan perusahaan untuk mendorong tumbuh kembang bisnis keuangan syariah di Indonesia.

"Dengan adanya Bank KB Bukopin Syariah, juga ditunjang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.03/2019 Tahun 2019, Bank KB Bukopin Syariah akan menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tanpa mengurangi benefit yang sebelumnya telah diperoleh dari Bank KB Bukopin Cabang Banda Aceh. Kami berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,tuturnya.

Sebagai catatan, Bank KB Bukopin telah berkantor di Aceh sejak 1988 silam. Sejak 26 November 2021, perusahaan membuka kantor Bank KB Bukopin Syariah Banda Aceh sebagai persiapan konversi layanan menuju syariah sesuai penerapan Qanun LKS di Aceh. 

Sejak berlaku pada 4 Januari 2019, Qanun LKS memberi waktu bagi setiap lembaga keuangan di Aceh untuk menyesuaikan operasional maksimal 3 tahun setelahnya. Ketentuan tersebut membuat setiap orangbadan usaha, dan badan hukum di Aceh harus segera mengubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

Sebelum melakukan konversi layanan, Bank KB Bukopin mengklaim sudah melakukan berbagai sosialisasi informasi melalui surat pemberitahuan kepada nasabah untuk mengalihkan simpanan, kredit, maupun layanan perbankan lainnya ke Bank KB Bukopin Syariah.


(pay/pay)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KB Bukopin Jalin Kerja Sama Dengan Lotte E&C dan CG Korea

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular