Bos Asuransi Ungkap Ada Persoalan di Asuransi Kredit

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 19:00 WIB
Foto: Ilustrasi aaui (Tangkapan layar galerry aaui)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai saat ini terdapat gap yang cukup jauh dari jumlah kecukupan premi di asuransi kredit lantaran tingkat kredit bermasalah (non performing loan/NPL) meningkat di masa pandemi. Bahkan banyak pemain di asuransi ini melakukan pembatalan dan mengembalikan premi.

Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan sepanjang tahun ini pertumbuhan premi asuransi kredit terkontraksi sebesar 12,2% secara tahunan hingga akhir September 2021. Dari sebelumnya senilai Rp 9,67 triliun menjadi senilai Rp 8,49 triliun.

"Jadi ada isu bahwa asuransi kredit, adalah kecukupan premi asuransi kredit itu dari AAUI udah rilis dari November 2020, hey look the premi might not be sufficient because curently waktu kita jual dengan NPL rates di 2%, sekarang goes until 3,9%-4% dan kalau secara industrial sekarang 3,2%. Dan itu bikin bahwa ada kekurangan 1% terhadap the whole portofolio," kata Widodo dalam webinar prospek bisnis asuransi 2022, Selasa (21/12/2021).


Dia mengatakan, dengan angka tersebut maka asuransi kredit akan mengalami periode yang menantang.

Belum lagi, menurut laporan Bank Dunia saat ini tingkat risiko atas kredit yang disalurkan (loan at risk/LAR) telah mengalami peningkatan, dari sebelumnya 20% menjadi 22%.

Untuk diketahui, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertumbuhan kredit sudah kembali meningkat di tahun ini. Hingga akhir September 2021 lalu kredit perbankan sudah tumbuh 3,4% secara year to date (ytd).

Diperkirakan hingga akhir tahun ini pertumbuhan kredit akan tumbuh hingga ke angka 4%.

"Sektor perbankan dan pertumbuhan kredit juga hampir kembali normal. Saat ini secara ytd mencapai sekitar 3,4%. Kami percaya hingga akhir 2021 pertumbuhan akan mencapai 4%," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (2/12/2021).

Sementara itu, rasio NPL perbankan untuk periode yang sama ada di level 3,22%. Namun, angka ini merupakan dampak dari kebijakan restrukturisasi yang dilakukan sejak pandemi terjadi.

OJK meyakini bahwa seluruh pembiayaan yang direstrukturisasi tidak akan berubah menjadi NPL.


(mon/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi