Tutut Soeharto Gugat 11 Pihak Rp 600 M, Ini Tanggapan JSMR
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola jalan tol BUMN, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan terhadap perseroan oleh putri mendiang Predisen Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau dikenal Mbak Tutut.
Tutut menggugat 11 pihak mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono, mewakili PT Hanurata, di mana salah satu tergugat itu ada Jasa Marga.
Gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan, manajemen belum menerima gugatan tersebut dari PN Jakarta Selatan.
"Jasa Marga belum menerima gugatannya dari pengadilan, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/12/2021).
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Kedua, penggugat menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti pada 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Petium selanjutnya, penggugat meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti kepada pihak ketiga.
Kemudian, penggugat memerintahkan PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti dengan agenda penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun sebelum dilakukannya audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Penjualan saham juga baru bisa dilakukan setelah ada penilaian atas saham yang akan dijual tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada. Serta harus melampirkan lebih dulu laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.
Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya itu, kedua penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.
(sys/hps)