Sandiaga Uno Gugat Indosat, Ini Penjelasan Manajemen

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
Selasa, 21/12/2021 13:40 WIB
Foto: Menparekraf, Sandiaga Uno saat pembukaan JaKreatiFest 2021. (Tangkapan Layar Youtube BI Jakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten jasa telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT), memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam penjelasannya kepada otoritas bursa, Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak menyatakan, perseroan masih mendalami gugatan tersebut.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, perseroan masih mendalami masalah ini dan akan mengirimkan tanggapan kami sesegera mungkin," kata dia, dikutip Selasa (21/12/2021).


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.

Dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga tergugat tersebut antara lain PT Grahalintas Properti dan turut tergugat PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK yang disebutkan sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menyatakan, gugatan ini berhubungan dengan pemanfaatan tanah milik negara yang dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.

"Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan Grahalintas Properti," kata I Gusti Ayu kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/12/2021).

Dia menjelaskan, pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yakni tanah dan bangunan tersebut akan dibangun dan dimanfaatkan oleh Grahalintas Properti dalam waktu tertentu.

Namun, terkait dengan temuan BPK yang berkaitan dengan BMN ini, Kemenparekraf diperintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan yang dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Kemudian laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Lalu juga Surat Menteri KeuanganNomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Sedangkan Indosat dan Sisindosat Lintas Buana masuk dalam pihak turut tergugat karena perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan Sisindosat Lintas Buana. Kemudian, dalam perjalanan kerja sama ini Sisindosat mengalihakan kerja sama kepada Graha Lintas Properti.

Untuk diketahui, Sisindosat merupakan anak perusahaan Indosat.

"Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi (sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," terang dia.


(sys/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi