Indosat & 2 Perusahaan Lain Digugat Sandiaga Uno, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk (ISAT) digugat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan ini bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, didaftarkan pada 14 Desember 2021.
Indosat digugat bersama dengan PT Sisindosat Lintasbuana sebagai dua pihak yang turut tergugat. Sedangkan tergugat utama adalah PT Grahalintas Properti.
Dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain juga juga meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Lalu laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019, dan Surat Menteri KeuanganNomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menyatakan gugatan ini berhubungan dengan pemanfaatan tanah milik negara yang dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.
"Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata I Gusti Ayu, Jumat (17/12/2021).
Alasan Indosat dan Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan. karena yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
"Sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," tandasnya.
(mon/hps)