Satu Lagi BUMN dengan Utang Segunung, Barata Indonesia!
Jakarta, CNBC Indonesia - Belitan utang di perusahaan pelat merah masih terjadi, kali ini PT Barata Indonesia (Persero) yang memiliki nilai utang tinggi dan baru lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam bahan paparan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN mengenai Barata Indonesia, disebutkan bahwa perusahaan memiliki utang Rp 3,47 triliun setelah proses PKPU dengan nilai ekuitas Rp 510 miliar.
Sebelum proses PKPU tersebut berlangsung, nilai utangnya mencapai Rp 4,09 triliun dengan ekuitas negatif Rp 110 miliar.
"Terdapat pengurangan liabilitas akibat penghapusan tagihan dan penyesuaian bunga/denda," tulis bahan paparan tersebut, Kamis (14/12/2021).
Perusahaan baru saja terbebas dari jerat PKPU pada 6 Desember 2021 lalu yang ditandai dengan ditetapkannya keputusan homologasi antara perusahaan dan para kreditornya.
Seluruh nilai utang tersebut akan direstrukturisasi dengan tenor yang berbeda, dengan jangka waktu dari enam hingga 10 tahun.
Pasca-PKPU perusahaan akan melakukan turn around bisnis dengan berfokus pada core business perusahaan di bisnis komponen, packages, jasa dam sistem/subsistem.
Selain itu, pembenahan kondisi keuangan juga akan terus dilakukan dengan mentransformasi model bisnis untuk menghasilkan kas dan mengoptimalisasi portofolio dari aset yang sudah ada. Selain itu perusahaan juga akan mengoptimalisasi sumber pembiayaan non-perbankan.
(mon/hps)