Driver Ojol Eropa Berpotensi Jadi Karyawan Tetap, RI kapan?

Feri Sandria, CNBC Indonesia
Jumat, 10/12/2021 16:50 WIB
Foto: Nadiem Makarim Bersama Driver Gojek (ist via Gojek)

Jakarta, CNBC Indonesia - Uber, Deliveroo dan perusahaan gig-economy lainnya dapat dipaksa untuk memberikan lebih banyak manfaat tambahan kepada pengemudi dan personel pengiriman mereka di bawah proposal dari pembuat kebijakan Uni Eropa yang akan mengklasifikasi ulang mereka sebagai karyawan perusahaan.

Gig economy sendiri adalah pasar tenaga kerja yang terbentuk akibat meluasnya ekonomi digital yang menghadirkan potensi pembukaan lapangan kerja baru, praktik ini identik dengan karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas (freelancer).

Rancangan undang-undang, yang diusulkan Kamis oleh badan eksekutif Uni Eropa, akan memaksa banyak perusahaan gig-economy benar-benar mempekerjakan mitra bisnis mereka. Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan tersebut menganggap sebagian besar pekerja tersebut sebagai kontraktor independen.


Perubahan tersebut -seperti menetapkan upah untuk tugas-tugas dan mengevaluasi kinerja pekerja- akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan jika mereka memenuhi kriteria tertentu, meskipun perusahaan-perusahaan itu dapat menyangkal anggapan kerja di pengadilan nasional di seluruh Eropa.

Jika lolos, status karyawan tersebut akan memberikan hak kepada pekerja atas upah minimum, pembayaran liburan, tunjangan pengangguran dan kesehatan, dan perlindungan hukum lainnya tergantung pada negara tempat mereka bekerja.

RUU tersebut akan mempengaruhi sekitar 4,1 juta orang dan membuat Uni Eropa menjadi salah satu wilayah dengan aturan paling ketat di dunia dalam gig-economy. Kebijakan tersebut akan merekonstruksi kembali hubungan yang dimiliki layanan perjalanan, perusahaan pengiriman makanan, dan platform lainnya dengan pekerja di organisasi yang beranggotakan 27 negara tersebut.

Proposal gig-economy sekarang akan memulai perdebatan yang mungkin bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum kemungkinan disahkan, yang mana untuk menjadi undang-undang, RUU harus disetujui oleh Parlemen UE dan negara-negara anggota-setelah itu masing-masing dari 27 negara UE akan memiliki waktu dua tahun untuk beradaptasi dan mengimplementasikannya secara nasional.

Serikat pekerja dan pendukung lainnya menyambut baik usulan tersebut, yang mendapat dukungan politik kuat, sebagai terobosan dalam upaya global untuk mengubah praktik bisnis perusahaan yang mereka katakan bergantung pada eksploitasi pekerja dengan upah rendah dan perlindungan tenaga kerja yang lemah.

Uber dan perusahaan lain diperkirakan akan melobi aturan ini. Perusahaan telah lama mengklasifikasikan pekerja sebagai kontraktor independen untuk menekan biaya dan membatasi kewajiban hukum. Model ini memberikan kemudahan baru untuk bepergian melintasi kota dan memesan makanan untuk dibawa pulang, dan memberi jutaan orang cara baru yang fleksibel untuk bekerja kapan pun mereka mau.

Uber menyebutkan sekitar 250.000 kurir dan 135.000 pengemudi di seluruh Eropa akan kehilangan pekerjaan di bawah aturan yang diusulkan.

"Kami khawatir proposal tersebut akan memiliki efek sebaliknya - menempatkan ribuan pekerjaan dalam risiko, melumpuhkan usaha kecil setelah pandemi dan merusak layanan vital yang diandalkan konsumen di seluruh Eropa," kata juru bicara Uber dalam sebuah pernyataan yang dibagikan kepada CNBC Internasional.

Deliveroo, yang keluar dari pasar Spanyol awal tahun ini sebagian dikarenakan aturan di sana yang secara efektif akan mengklasifikasi ulang pengendaranya, mengatakan bahwa "pengklasifikasian ulang pengendara memiliki konsekuensi negatif bagi pengendara itu sendiri, konsumen, restoran, dan ekonomi yang lebih luas."

Bagaimana dengan Kondisi di Indonesia?

Di Indonesia sendiri status para pekerja gig-economy - seperti pengemudi ojek online dan yang pengantar makan - di perusahaan seperti Gojek, Grab dan Shopee masih dianggap sebagai mitra atau kontraktor independen.

Menurut catatan CNBC Indonesia, driver ojol RI pernah menuntut soal payung hukum perlindungan terhadap ojek online. Tuntutan itu disampaikan oleh melalui aksi demo long march pada 15 Januari 2020 lalu.

Saat itu mereka juga meminta agar pemerintah dapat melindungi status mitra para driver. Driver menegaskan bahwa mereka adalah pekerja bukan cuma pembantu aplikator.

Sebelumnya di tengah pelaksanaan PPKM level 4 pertengahan tahun ini, banyak pengemudi yang mengeluhkan pendapatan yang turun drastis akibat permintaan order yang sepi.

Sampai saat ini belum ada aturan yang secara khusus diberlakukan atau sedang digodok terkait kondisi dan masa depan pekerja gig-economy di Indonesia. Gojek, Grab atau perusahaan raksasa yang memanfaatkan pool tenaga kerja gig-economy juga belum menyatakan komitmen lebih lanjut terkait peluang bagi mitra untuk menjadi karyawan tetap perusahaan.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi