Tok! Garuda Indonesia Kini Berada dalam Status PKPU
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar, Kamis (9/12/2021).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan menghormati putusan tersebut dan diharapkan ke depan perusahaan akan dapat mencapai kesepakatan restrukturisasi.
"Garuda akan mengkomunikasikan seluruh skema yang telah dikoordinasikan. Membuka komunikasi hingga mencapai semua pihak dalam mencapai kesepakatan mematuhi yang telah ditentukan oleh keputusan," kata dia dalam konferensi pers.
Irfan menegaskan bahwa putusan PKPU ini bukan merupakan pernyataan kepailitan. Sehingga operasional perusahaan akan tetap berjalan, begitu juga dengan program retrukturisasi keuangan yang dilakukan saat ini.
Lebih lanjut, Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetyo mengatakan PKPU ini merupakan instrumen akseleratif yang akan digunakan perusahaan untuk menjalankan restrukturisasi berbasis putusan hukum.
Untuk diketahui, gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp 4,16 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
MBK merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
(mon/miq)