Aturan MVS dari OJK, Langkah Tepat Dorong Unicorn IPO di RI

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Kamis, 09/12/2021 16:30 WIB
Foto: Pandu Patria Sjahrir. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sebuah peraturan baru bernama Multiple Voting Shares (MVS) atau saham dengan hak suara multipel oleh emiten. Peraturan ini akan mengakomodasi perusahaan rintisan (startup) unicorn untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Aturan ini memang dikhususkan untuk perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi. MVS juga juga dinilai ditunggu-tunggu dan berdampak signifikan memikat perusahaan teknologi agar mau membuka perusahaannya di Indonesia.

Investor sekaligus Pengamat Teknologi, Pandu Sjahrir, melihat hal ini sebagai hal yang positif, karena MVS telah mengikuti best practice yang sudah ada agar perusahaan semakin kompetitif


"Jadi kita melihat AS, Hong Kong, dimana bisa mengakomodir perusahaan-perusahaan berbasis teknologi. Jadi menurut saya ini positif bisa menambah perusahaan-perusahaan berkualitas di sisi teknologi untuk semakin bisa masuk di ranah bursa, di mana publik bisa memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Pandu, Kamis (9/11/2021).

Pandu menambahkan, MVS juga memiliki dampak positif terhadap perusahaan unicorn dan ekosistem digital. Peraturan tersebut menurutnya memberikan alternatif bahwa bursa di Indonesia juga kompetitifnya dan bisa menghasilkan lebih banyak keuntungan untuk menjadi perusahaan terbuka.

Selain itu, jumlah perusahaan teknologi di Indonesia yang makin banyak dan pasar yang berada di urutan empat dunia, menjadi daya tarik tersendiri. Artinya perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia bisa menjadi pilihan yang potensial.

"Kalau mereka sudah jadi perusahaan unicorn, apakah mereka mau jadi perusahaan terbuka, itu ya pilihan juga," tambahnya.

Kebijakan MVS juga dinilai menjadi pemantik untuk memancing perusahaan rintisan melantai di BEI. Pandu menilai dari sisi pajak, Indonesia jauh lebih ramah pada perusahaan dan dukungan stakeholder terkait pun kuat.

"Sekarang juga sudah terbukti tahun ini di bursa kita kalau fund raising besar bisa, jika mau di atas Rp 1 miliar pun orang bisa beli," jelasnya.

Dia memproyeksikan MVS akan semakin mengakomodir dan sesuai best practice di dunia, sehingga peningkatan standar ini bisa menjadi alternatif untuk perusahaan teknologi menjadi lebih kuat.

"Jadi saya pikir bagus, perusahaan berbasis teknologi di Indonesia dan memiliki pangsa yang besar tentu akan melihat bursa efek ini sebagai alternatif yang kuat," pungkas Pandu.

Selain itu, MVS juga penting bagi perlindungan visi dan misi perusahaan rintisan agar tetap sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam menjalankan dan pengembangannya. Dengan begitu, meski pendiri memiliki saham minoritas pasca IPO, aturan MVS bisa melindungi kemampuan inovasi mereka tanpa kehilangan hak suaranya.

Pasalnya, visi pendiri startup berperan penting pada pertumbuhan startup, dan menambah kepercayaan investor ketika pada akhirnya mereka melantai di bursa. Selain itu, dengan masuknya perusahaan teknologi ke BEI bisa membuat kapitalisasi pasar dan likuiditas bursa meningkat.

Dengan begitu, IDX pun bisa kompetitif dan menarik lebih banyak investasi, seperti bursa global lain yang sudah mengakui MVS, seperti NYSE, HKEX, dan SGX.

Adanya beleid terkait MVS juga menjadi upaya regulator mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di BEI.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi