Ahlan wa Sahlan, OJK Tetapkan 484 Saham Syariah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 December 2021 12:05
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 484 saham emiten dan perusahaan publik dan efek syariah lainnya dalam Daftar Efek Syariah. Daftar baru ini berdasarkan hasil penelaahan berkala yang dilakukan OJK berdasarkan laporan keuangan emiten per 30 Juni 2021.

Daftar Efek Syariah ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP - 62/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar ini telah mulai efektif per 1 Desember 2021.

"Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya," tulis keterangan OJK, dikutip Kamis (9/12/2021).

Daftar ini akan menjadi acuan untuk berinvestasi, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Selain itu juga akan menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

Dengan diterbitkannya efek ini, maka Kputusan DK OJK Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, OJK melakukan penerbitan daftar efek syariah ini secara berkala setiap 1 Juni dan 1 Desember. Penilaian ini juga dilakukan secara insidentil jika terdapat emiten yang yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Selain itu juga dilakukan jika terdapataksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.


(mon/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit sampai 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular