
Jejak Skandal Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi/File Photo)

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, kemarin. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto/File Photo)

Seperti dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, JPU menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo/File Photo)

Dalam pertimbangannya, Jaksa membeberkan alasan pemberatan pidana karena perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083,00 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226. Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo/File Photo)

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan korupsi di PT ASABRI senilai Rp 23 triliun. Penyitaan dilakukan atas sejumlah aset milik Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang 5 kapal dari total 17 yang disita di kasus dugaan korupsi ASABRI senilai puluhan miliar. Aset barang sitaan ini tetap laku meski digugat ke pengadilan. (Ist/File Photo)

Kejagung juga menyita 8 lapangan golf yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Selain kasus Asabri, Heru Hidayat juga sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki/File Photo)