Direktur BCA Ungkap Biang Kerok Serangan Siber Terhadap Bank

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 November 2021 18:20
Direktur BCA, Haryanto Budiman dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook dengan tema
Foto: Direktur BCA Haryanto Budiman (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem keamanan yang andal di perbankan digital menjadi suatu hal yang mutlak agar nasabah bisa melakukan transaksi dengan aman.

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko BCA Haryanto  Budiman menjelaskan, saat ini perbankan banyak bekerja sama dengan lembaga keuangan non bank seperti e-commerce, jasa travel dan jasa perusahaan lain.

Oleh sebab itu, penting bagi bank melakukan manajemen risiko untuk mengantisipasi dampak dari kerja sama sektor keuangan tersebut, salah satunya potensi serangan siber baik terkait proses hingga sistem teknologi informasinya.

"Dulu bank hanya kerja sama dengan bank lain, sekarang dengan perusahaan lain, ada koneksi dengan sistem bank dan partner yang kurang kuat. Isunya bukan hanya mengenai sistem, tapi terkait proses bagaimana berinteraksi dengan proses," kata Haryanto, kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Haryanto menyebut, risiko yang berpotensi terjadi di perbankan digital selain serangan siber adalah pencurian data nasabah. Oleh sebab itu, perbankan harus memastikan sistem teknologi informasinya bisa menangkal potensi serangan siber tersebut.

"Serangan siber seringkali terjadi karena kita lengah, baik penjabat bank, nasabah maupun partner, pishing email dan memasukan data pribadi termasuk rekening bank, itu sebenarnya dikirimkan penjahat. Semakin erat bank terkoneksi dengan perusahaan non bank, risiko ini akan semakin ada," bebernya.

Sementara itu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang khusus mengenai perlindungan serangan siber di sektor perbankan di Tanah Air atau POJK cyber protection awal tahun depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, pada Oktober lalu, OJK sudah meluncurkan pedoman secara umum mengenai cyber security.

"Kita sudah mulai membuat, mempersiapkan aturan OJK-nya, ini tentunya awal tahun depan sudah keluar," kata Heru, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (25/11/2021).

Heru menilai, adanya POJK tersebut penting agar perbankan mempunyai pedoman dalam mengatur cyber security. "Saya minta awal tahun depan sudah ada," bebernya.

Sebagai informasi, POJK ini diterbitkan untuk mengantisipasi potensi risiko serangan siber di tengah tren digitalisasi jasa keuangan.

Sebab, risiko lain dari tren digitalisasi di sektor jasa keuangan saat ini ialah serangan kebocoran data yang penting untuk diamankan oleh perbankan mengenai data nasabah. Selain itu, risiko lain di digitalisasi perbankan adalah sumber dan infrastruktur jaringan teknologi yang belum merata sehingga jika ada nasabah transfer mengalami gangguan.


(sys/sys)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Cyber Attack! Bank-bank Global sudah Tekor Rp 1.430 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular