Lolos dari PKPU, Garuda Digugat Lagi ke Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) digugat ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan oleh PT Prima Raya Solusindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasinya, manajemen Garuda Indonesia menyebutkan sampai Selasa (23/12/2021) perusahaan menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan dari pengadilan atas tuntuan tersebut.
Namun demikian, gugatan ini tidak berdampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan.
"Tidak terdapat informasi /kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. Selanjutnya Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen Garuda, dikutip Rabu (24/11/2021).
Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (19/11/2021) lalu. Gugatan ini bernomor 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) disebutkan terdapaat pihak lainnya yang turut tergugat yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Dalam petitum, disebutkan bahwa provisinya adalah menyatakan Tergugat belum berwenang untuk mengajukan klaim dan pencairan Bank Garansi milik Penggugat dan memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk terlebih dahulu melakukan audit investigasi dalam menentukan nilai kerugian yang diderita oleh Tergugat.
Selain itu juga memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak mencairkan bank garansi milik Penggugat sebelum diperoleh nilai kerugian yang pasti dari hasil audit investigasi.
Dalam pokok perkaranya disampaikan menyatakan klaim ganti rugi yang di ajukan Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.
Selain itu, menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mencairkan Bank Garansi milik Penggugat kepada Turut Tergugat I dengan Nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Poin selanjutnya adalah menyatakan batal demi hukum pencairan Bank Garansi milik Penggugat yang diajukan Tergugat kepada Turut Tergugat I. Juga menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian kerugian materis senilai Rp 2,96 miliar dan kerugian immateril senilai Rp 1,5 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Triawan-Yenny Mundur, Ini Daftar Direksi & Komisaris Garuda
(mon/hps)