
Duh! 12 Saham Emiten Bakal Terdepak dari BEI, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan ada 12 emiten yang bepotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari pasar modal Tanah Air.
Kedua belas perusahaan itu antara lain, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) PT Polaris Investama Tbk(PLAS).
Selanjutnya, PT Golden Plantation Tbk (GOLL) PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) PT Nipress Tbk (NIPS) PT Sugih Energy (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) dan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyebut, perusahaan tersebut sahamnya sudah dihentikan sementara (suspensi) selama lebih dari 24 bulan, sehingga berpotensi untuk dilakukan proses delisting.
"Sampai dengan saat ini, terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa," kata Nyoman kepada awak media.
Nyoman menambahkan, terhadap emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari dua tahun tersebut, selama tidak ada perbaikan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi atas saham seperti LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka perusahaan tercatat tersebut berpotensi untuk dilakukan delisting.
"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," imbuh Nyoman.
Terkait LCGP, KBRI dan JKSW, sebelumnya perusahaaan sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern, namun sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan.
Adapun, terkait TRIL, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern, walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan. Sampai saat ini masih terdapat concern dari bursa terkait laporan keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan.
Selain itu, BEI juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan kondisi potensi delisting tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, diatur bahwa Perusahaan Tercatat yang di-delisting oleh Bursa diwajibkan mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
Nyoman menambahkan, Bursa terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari perusahaan tercatat dan meminta informasi mengenai rencana dan realisasi perbaikan beserta kondisi terkini dari emiten kaitannya dengan kondisi yang menyebabkan suspensi dan berpotensi untuk dilakukan delisting.
"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," imbuhnya.
Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat setiap periode 6 bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari emiten tersebut.
(sys/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Calon Emiten Baru Mengantri, Yang Paling Cuan Mana ya