JPMorgan Gugat Tesla Rp 2,31 T, Ada Apa?

Feri Sandria, CNBC Indonesia
Selasa, 16/11/2021 14:35 WIB
Foto: Pabrik Tesla (AP/Ben Margot)

Jakarta, CNBC Indonesia - JP Morgan Chase mengajukan gugatan terhadap pembuat kendaraan listrik Tesla dalam sengketa waran, menurut dokumen yang masuk ke pengadilan Senin (15/11). Bank investasi terbesar di dunia ini meminta US$ 162,2 juta atau setara dengan Rp 2,31 triliun beserta bunga, biaya pengacara dan pengeluaran lainnya kepada Tesla.

JP Morgan menuduh bahwa Tesla telah melanggar ketentuan kontrak yang ditandatangani perusahaan terkait dengan penetapan ulang harga waran.

Tesla seharusnya mengirimkan saham, atau uang tunai, jika harga sahamnya melampaui "harga pemogokan" yang ditetapkan secara kontrak pada tanggal kedaluwarsa tertentu, tulis pengaduan tersebut.


Tetapi perselisihan muncul ketika JP Morgan melakukan penyesuaian pada nilai waran ketika CEO Tesla Elon Musk mentweet pada Agustus 2018 bahwa dia mempertimbangkan untuk menjadikan perusahaan itu tertutup dengan pembelian US$ 420 per saham, dan sekali lagi ketika dia membatalkan gagasan untuk memprivatisasi Tesla beberapa minggu setelahnya.

JP Morgan mengklaim memiliki hak kontraktual untuk melakukan penyesuaian tersebut, sementara Tesla mengatakan dalam sebuah surat bahwa JP Morgan "sangat cepat dan oportunistik untuk mengambil keuntungan dari perubahan volatilitas saham Tesla," menurut dokumen legal yang masuk ke pengadilan.

Dalam 16 bulan berikutnya, saham Tesla mencapai titik terendah dalam tiga tahun di bawah US$ 177 per saham pada Juni 2019, sebelum menembus US$ 420 per saham pada bulan Desember tahun yang sama.

Musk kemudian didakwa dengan penipuan sekuritas oleh SEC. Tesla dan Musk setuju untuk membayar masing-masing US$ 20 juta untuk menyelesaikan gugatan tersebut.

Saham Tesla ditutup pada 15 November di $1.013,39 dan telah naik 26.000% sejak pertama kali diperdagangkan publik.

Dalam aduan tersebut JP Morgan mengatakan, "Secara total, Tesla gagal mengirimkan 228.775 lembar saham biasa, meninggalkan JPMorgan dengan posisi lindung nilai terbuka yang setara dengan kekurangan itu."


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi