LPS Mengaku Salah! Terlambat Turunkan Bunga Penjaminan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 27/10/2021 13:04 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisoner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui terlambat dalam mengambil kebijakan menurunkan tingkat suku bunga penjaminan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (27/10/2021).

"Kami LPS agak terlambat menurunkan tingkat suku bunga penjaminan," kata Purbaya.


LPS adalah bagian dari KSSK bersama dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya mengatakan LPS sebagai bagian dari KSSK akan terus mendukung kebijakan bank sentral agar sektor finansial lebih efektif dalam mendukung ekspansi perekonomian.

Kebijakan suku bunga LPS yang terlambat, kata Purbaya, tentu harus dibayar dengan harga mahal. Padahal seharusnya, penurunan suku bunga LPS harus beriringan dengan suku bunga BI.

"Padahal suku bunga penjaminan berpengaruh ke bunga deposito dan suku bunga pinjaman pada akhirnya," tegas Purbaya.

Purbaya mengakui, keterlambatan LPS dalam mengambil kebijakan telah mengganggu efisiensi dan efektivitas kebijakan moneter bank sentral.

"Ke depan akan kita hindari dan dengan komunikasi dengan bank sentral. Ini sudah terjadi. Transmisi moneter bank sentral akan lebih baik dalam hal menurunkan suku bunga di pasar keseluruhan, utamanya suku bunga pinjaman," tegasnya.

"Kita perkirakan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang sehingga ekonomi bisa lebih cepat dari saat ini," katanya.

Pada 27 September lalu, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk Rupiah dan 25 bps untuk simpanan Valas di Bank Umum.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25%.

Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu