Breaking: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25%

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
30 September 2024 16:46
LPS
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih membutuhkan waktu bagi bank sentral untuk transmisi dari penurunan suku bunga acuan global dan domestic.

"Mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas, dan suku bunga perbankan serta time lag dan respon penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likiditas dan suku bunga. Maka TBP yang berlaku saat ini dipertahankan tetap," ujarnya saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Senin (30/9/2024).

Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK dan LPS Perkuat Senjata Buat Awasi Perbankan di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular