Usai Lolos PKPU, Garuda Digugat Lagi! Ini Langkah Manajemen

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Rabu, 27/10/2021 09:20 WIB
Foto: Irfan Setiaputra, Dirut Garuda (Dok.Kementerian BUMN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti gugatan tersebut.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irfan dalam keterangan nya, dikutip Rabu (27/10/2021).


"Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," terang dia.

Kendati masih dalam proses PKPU ini, perusahaan tetap akan memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

Adapun MBK merupakan salah satu kreditor Garuda Indonesia yang bergerak di bidang jasa Sistem Integrator (SI) yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti.

Gugatan PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Pekan lalu, Garuda sebetulnya baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Gugatan ini telah ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/10/2021).

Untuk diketahui, Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA). PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Raih Laba Rp 23,64 Triliun, Telkom Bisa Setor Dividen Jumbo