
BP Tapera Rilis Kontrak Investasi Rp690 M, Duit Dikelola 7 MI

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang, sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.
Pada tahap awal ini, dana yang dikelola dalam produk KIK ini sebesar Rp 690 miliar.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan langkah penerbitan produk investasi ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan.
"Dana ini berupa bentuk penerbitan kontrak investasi kolektif yang aktif per hari ini," katanya saat konferensi pers , Selasa (26/10/2021).
BP Tapera telah menunjuk tujuh manajer investasi untuk mengelola KIK ini, yaitu PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, PT Schroder Investment Management.
Pada tahap awal KIK hanya dengan underlyng asset pasar uang. Adi menjelaskan besaran dana pemupukan yang dialokasi pada tahap awal KIK pasar uang mencapai Rp 690 miliar, yang dibagi secara merata kepada tujuh manajer investasi.
Namun berikutnya BP Tapera akan mengembangkan KIK Pendapatan Tetap, KIK Pendapatan Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.
Adi menjelaskan KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai proteksi likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72% dari dana pemupukan.
Sementara KIK pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% dari dana pemupukan.
"Secara total dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun atau sekitar 39% dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan dana Bapertarum," katanya.
Dari sisi regulasi, pembentukan wadah investasi KIK mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam regulasi ini, BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera ini adalah suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mungil, Intip Penampakan Rumah KPR 11.000 PNS dari BP Tapera
