'Digembok' 2 Pekan, Suspensi Universal Broker Akhirnya Dibuka
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah membuka kembali aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (kode broker: TF) mulai perdagangan sesi pertama hari ini, Senin 25 Agustus 2021.
"Terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 25 Oktober 2021, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis Direktur BEI Kristian S. Manullang dalam keterangan yang terbit di laman resmi BEI.
Pihak bursa menjelaskan bahwa alasan dicabutnya penghentian sementara (suspensi) aktivitas perdagangan karena PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang disyaratkan dalam ketentuan OJK, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa.
Sebelumnya, selain disuspensi sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker juga mendapatkan denda dengan nilai mencapai Rp 500 juta akibat dari tidak terpenuhinya ketentuan nilai minimum MKBD.
MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 pasal 2 ayat (1), MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% dari kewajiban terperingkat perusahaan.
(fsd/fsd)