OJK Mau Rilis Blue Print Bank Digital, Ini Kata OCBC NISP

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Kamis, 21/10/2021 16:48 WIB
Foto: Transformasi Digital & Optimisme Menuju Perbankan Masa Depan (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis cetak biru tentang implementasi bank fully digital yang sangat ditunggu oleh pihak perbankan. Head of Digital Business PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) Rudy Hamdani mengungkapkan pihaknya menunggu aturan tersebut.

Perusahaan pun berharap banyak dari aturan OJK yang baru ini sebagai panduan. Apalagi pada aturan yang sebelumnya sudah cukup baik dan mudah berinovasi.

"Kita sangat berharap blue print ini bisa panduan dan standar bagi industri, agar ada kompetisi yang sehat dan kondusif, karena perlu juga harus yakin yang dijalankan aman, baik bagi nasabah seperti perlindungan data, namun tidak menghambat pertumbuhan digital itu sendiri," jelas Rudy, Kamis (21/10/2021).


Menurutnya perlu ada keseimbangan, perlu mempercepat digital, namun perlu yakin kalau yang dikembangkan itu aman, baik untuk nasabah, maupun bank itu sendiri. Rudy juga berharap guideline yang detail dari regulator akan membuat percaya diri karena dari sisi aturan sudah clear dan jelas.

Ke depan, Rudy mengungkapkan kalau keniscayaan digital akan menggantikan konvensional, namun dia berharap dilakukan bertahap dan penuh dengan kehati-hatian karena digital juga membawa risiko baru.

"Akan ada risiko baru, dan harus hati-hati agar tidak jadi backfire bagi bank itu sendiri," ungkap Rudy.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana menegaskan blue print ini menjadi panduan penting bagi perbankan dan bagaimana arah digital ke depannya.

"Kami juga melihat ada 5 aspek yang diperhatikan, karena memang bank kita harus bisa melayani digital, dan harus bisa menguasai data dan menggunakannya dengan baik. Jika tidak bisa menggunakan dengan baik maka tidak ada manfaatnya," kata Heru, Kamis (21/10/2021).

Dia menegaskan yang paling penting perlindungan data nasabah, karena hingga kini belum ada Undang-Undang Perlindungan. Hal ini membuat perbankan harus mengolah data dengan baik.

"Teknologi sangat cepat berubah, jadi perbankan yang melayani digital harus cepat melayani dan antisipasi perubahan layanan. Yang penting juga masalah manajemen risiko, tata kelola, dan cyber security," kata dia.

Dia mengharapkan bank bisa berinovasi dalam layanannya, dengan tetap mengedepankan perlindungan nasabah. Nantinya blue print ini juga akan mengatur SDM yang akan ada dalam bank digital.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi