Minimum Payment Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 19/10/2021 14:53 WIB
Foto: Pengumuman hasil rapat dewan Gubernur bulanan Oktober 2021 cakupan triwulanan, Selasa (19/10/2021). (Tangkapan layar youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan terkait kartu kredit. Di antaranya batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ungkap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).


Selanjutnya juga dilakukan perpanjangan sampai 30 Juni 2022 untuk Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000.

Perry menambahkan ketahanan sistem keuangan tetap terjaga dan fungsi intermediasi perbankan mengalami perbaikan secara bertahap. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio / CAR) perbankan Agustus 2021 tetap tinggi sebesar 24,38%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan / NPL) tetap terjaga, yakni 3,35% (bruto) dan 1,08% (neto).

Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 45,05% (yoy) menjadi Rp209,81 triliun, dan diproyeksikan meningkat 38,75% (yoy) hingga mencapai Rp284 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.

Demikian pula, nilai transaksi digital banking sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 46,72% (yoy) menjadi Rp28.685,48 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 43,04% (yoy) mencapai Rp39.130 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Beda Arah "Jurus" Bank Sentral Dunia Atasi Ketidakpastian Dunia