Sah! RI-Jepang Perpanjang Kerja Sama Swap Mata Uang
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Jepang kembali memperpanjang kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang pada hari ini, Kamis (14/10/2021).
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku tiga tahun.
Kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.
"Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global," tulis BI dalam keterangan tertulis.
(mij/dru)