Sah! RI-Jepang Perpanjang Kerja Sama Swap Mata Uang

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
Kamis, 14/10/2021 11:40 WIB
Foto: Bendera Jepang Terlihat di Atas Bank of Japan di Tokyo, Jepang, pada 21 September 2016 (REUTERS/Toru Hanai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Jepang kembali memperpanjang kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang pada hari ini, Kamis (14/10/2021).

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku tiga tahun.

Kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.


Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memperhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.

"Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global," tulis BI dalam keterangan tertulis.


(mij/dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Syarat" Suku Bunga BI Bisa Turun Lebih Cepat Dari The Fed