
Yuk Mulai Simak, Ini Jadwal Stock Split BCA

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) bakal melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang ditargetkan akan rampung pada Oktober tahun ini.
Aksi korporasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan, Kamis (23/9/2021).
RUPSLB tersebut memberikan persetujuan atas aksi korporasi stock split dengan rasio 1:5 (1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru). Nilai nominal per saham BBCA saat ini adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja menyampaikan, perseroan melihat bahwa investor ritel termasuk investor muda di pasar modal Indonesia memiliki ketertarikan yang kuat untuk berinvestasi saham BBCA.
"Dengan adanya aksi korporasi ini diharapkan harga saham BCA dapat lebih terjangkau oleh investor retail. Aksi korporasi pemecahan saham tersebut dilandasi juga oleh komitmen BCA dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia,'' ujar Jahja Setiaatmadja, dalam keterangan resmi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan manajemen BBCA di laman BEI, akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 12 Oktober 2021.
Kemudian, awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 13 Oktober. Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil Stock Split (Recording Date) 14 Oktober. Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham pada 15 Oktober 2021 bersamaan dengan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai.
Bagi pemegang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock Split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek masing - masing pemegang saham pada akhir perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Oktober 2021.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2021, saham dengan nilai nominal baru hasil pelaksanaan Stock Split akan didistribusikan melalui sub rekening efek masing-masing pemegang saham.
Sedangkan, bagi pemegang saham yang sahamnya tidak masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai tanggal 15 Oktober 2021 dengan menyerahkan asli Surat Kolektif Saham (SKS) atas nama pemegang saham dan fotocopy identitas Pemegang Saham kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 - 48, Jakarta.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Kinerja Saham Emiten Pasca Stock Split, Mantul Gak?