Pengendali IRRA Caplok 52% Saham DGIK, Harganya Premium!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 October 2021 10:46
PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) emiten
Foto: PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) emiten

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham pengendali emiten farmasi dan produk alat kesehatan, PT Itama Rayonara Tbk (IRRA), yakni PT Global Dinamika Kencana, akan mengambilalih sebanyak 51,85% saham emiten konstruksi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK).

Global Dinamika membeli saham DGIK dari investor lama yakni milik PT Lintas Kebayoran Lama sebanyak 34,12%, PT Loasaindo Aditama sebanyak 7,6%, PT Rezeki Segitiga Emas sebanyak 9,32% dan PT Multidaya Hutama Indokarunia 0,81%, sehingga total saham yang diambilalih adalah 51,85%.

Pemegang saham DGIK, BEIFoto: Pemegang saham DGIK, BEI
Pemegang saham DGIK, BEI

Proses pembelian saham telah selesai pada 6 Oktober 2021 lalu. Harga pengambilalihan yakni di level Rp 80/saham sehingga total transaksi menjadi Rp 229,84 mliiar. Harga ini lebih tinggi dibanding harga pasar pada perdagangan Rabu (6/10) yakni Rp 77/saham.

Pada perdagangan Kamis ini (7/10), saham DGIK melejit 23,38% di Rp 95/saham.

Adapun Global Dinamika Kencana merupakan perusahaan pengendali IRRA dengan kepemilikan 69,75% saham per Juni 2021.

Manajemen Global Dinamika menyatakan tujuan pengambilalihan/pengendalian ini adalah untuk pengembangan usaha dan memperkuat usaha bisnis perseroan di bidang jasa konstruksi.

Dengan adanya pengambilalihan saham ini selanjutnya Global Dinamika Kencana akan menjadi pengendali baru DGIK. Sebelum transaksi perseroan tidak memiliki hubungan afisliasi dengan DGIK.

DGIK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, properti dan real estate. DGIK melantai di bursa pada Desember 2007 dengan harga penawaran umum saham perdana (IPO) Rp 225.

Sejumlah proyek yang ditangani DGIK di antaranya Bandara Kualanamu Medan, kedutaan besar Prancis di Jakarta, Gedung BEI Tower I, World Capital Tower, dan Chadstone Cikarang.

"Perseroan selaku pengendali baru NKE akan melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penawaran tender wajib akan diumumkan kepada masyarakat dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan dalam POJK 9/2018," tulis manajemen Global Dinamika.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dicaplok Pengendali IRRA, Saham DGIK 'Ngamuk', Waspada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular